Hadist Mutawatir


HADIS MUTAWATIR

 

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Hadis merupakan salah satu sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Hadis memiliki peran penting dalam menjelaskan dan merinci hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam ilmu hadis, hadis dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan kuantitas perawi, di antaranya adalah hadis mutawatir dan hadis ahad. Hadis mutawatir memiliki kedudukan tinggi dalam Islam karena kebenarannya hampir mustahil untuk diragukan.

Salah satu tema penting yang sering disebutkan dalam hadis adalah zakat. Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Banyak hadis yang meriwayatkan kewajiban zakat, beberapa di antaranya bahkan tergolong sebagai hadis mutawatir. Maka dari itu, penting bagi kita untuk memahami hadis mutawatir, karakteristiknya, serta mengetahui contoh hadis mutawatir yang berkaitan dengan zakat.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian hadis mutawatir?
  2. Apa saja syarat-syarat hadis mutawatir?
  3. Apa contoh hadis mutawatir yang berkaitan dengan zakat?

C. Tujuan Penulisan

  1. Menjelaskan pengertian dan karakteristik hadis mutawatir.
  2. Mengidentifikasi syarat-syarat hadis mutawatir.
  3. Menyajikan contoh hadis mutawatir yang membahas tentang zakat.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Hadis Mutawatir

Secara etimologis, "mutawatir" berasal dari kata "tawātur" yang berarti berturut-turut. Sedangkan secara terminologis, hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada setiap tingkatan sanadnya, sehingga mustahil terjadi kesepakatan di antara mereka untuk berdusta.

Hadis mutawatir memberikan kepastian (qat’i) dalam kebenarannya, dan tidak memerlukan penguatan tambahan karena sudah mencukupi dari sisi jumlah dan kredibilitas perawinya.

B. Syarat-syarat Hadis Mutawatir

1.     Diriwayatkan oleh banyak perawi: Jumlah perawi harus banyak pada setiap tingkatan sanad.

2.     Mustahil para perawi bersepakat untuk berdusta: Para perawi dikenal adil dan terpercaya.

3.     Bersambung sanadnya pada setiap tingkatannya.

4.     Bersumber dari panca indera: Informasi yang dibawa oleh perawi adalah sesuatu yang mereka dengar atau lihat langsung, bukan hasil penalaran.

C. Pembagian Hadis Mutawatir

1.     Mutawatir Lafzi: Hadis yang mutawatir dari sisi lafaz dan makna.

2.     Mutawatir Ma’nawi: Hadis yang mutawatir dari sisi makna, tetapi lafaznya berbeda-beda.

D. Contoh Hadis Mutawatir Tentang Zakat

Hadis:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ:
"بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ، وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا"

Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi yang mampu menempuhnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim – termasuk hadis mutawatir ma’nawi karena diriwayatkan oleh banyak sahabat dengan makna serupa)

Penjelasan:
Hadis ini tergolong mutawatir ma’nawi karena terdapat banyak riwayat dari berbagai sahabat Nabi yang menyebutkan rukun Islam, termasuk kewajiban zakat. Ini menegaskan bahwa zakat adalah bagian pokok dalam ajaran Islam yang tidak bisa ditinggalkan.

 

PENUTUP

A. Kesimpulan

Hadis mutawatir merupakan jenis hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi yang mustahil bersepakat untuk berdusta, sehingga kebenarannya bersifat pasti (qat’i). Hadis ini menjadi dasar kuat dalam hukum Islam, termasuk dalam kewajiban menunaikan zakat. Salah satu contoh hadis mutawatir yang membahas zakat adalah hadis tentang rukun Islam yang diriwayatkan secara mutawatir ma’nawi oleh banyak sahabat Nabi.

B. Saran

Sebagai seorang muslim, penting untuk memahami kedudukan hadis mutawatir agar tidak ragu dalam mengamalkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber darinya. Terlebih dalam hal zakat, kewajiban ini harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat dan kepedulian terhadap sesama.

 

 


 

Komentar

Postingan Populer